KORUPSI
1. Pengertian Korupsi
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, atau kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan cara melanggar aturan hukum dan etika. Secara umum, korupsi identik dengan perbuatan tidak jujur, manipulatif, dan merugikan kepentingan publik atau negara.
Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi mencakup perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
2. Bentuk-Bentuk Korupsi
Beberapa bentuk korupsi yang umum terjadi, antara lain:
-
Suap (bribery) → pemberian atau penerimaan sesuatu (uang/barang/jasa) untuk memengaruhi keputusan.
-
Penggelapan (embezzlement) → penyalahgunaan aset/uang negara atau organisasi oleh pihak yang diberi kewenangan.
-
Nepotisme → mengutamakan keluarga atau kerabat dalam jabatan, proyek, atau kesempatan.
-
Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) → menggunakan jabatan/kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
-
Mark up / mark down → penggelembungan harga dalam proyek atau laporan keuangan.
-
Pemerasan (extortion) → memaksa orang lain memberi sesuatu dengan ancaman atau tekanan.
-
Gratifikasi ilegal → penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan, baik secara langsung maupun tidak.
-
Perdagangan pengaruh (trading in influence) → menggunakan kedekatan dengan pejabat untuk mendapatkan keuntungan.
3. Penyebab Korupsi
Korupsi muncul karena berbagai faktor, baik dari individu maupun sistem:
Faktor Individu (internal)
-
Keserakahan dan moralitas yang rendah.
-
Gaya hidup konsumtif dan hedonis.
-
Lemahnya integritas dan rasa tanggung jawab.
Faktor Lingkungan/Sistem (eksternal)
-
Lemahnya penegakan hukum.
-
Kurangnya transparansi dan akuntabilitas.
-
Gaji atau kesejahteraan pegawai yang rendah.
-
Budaya permisif (masyarakat menganggap korupsi hal biasa).
-
Adanya celah birokrasi yang berbelit sehingga membuka peluang suap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar