http://tripwow.tripadvisor.com/tripwow/ta-074f-388e-fa04?ln maswin

Selasa, 16 Desember 2025

 

Memahami pengertian dan ketrampilan dalam Supervisi klinis

1. Tujuan dan Sasaran Supervisi Klinis

a. Tujuan Supervisi Klinis

Supervisi klinis bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui perbaikan praktik mengajar guru di kelas.
  2. Membantu guru mengembangkan kompetensi profesional, pedagogik, dan reflektif.
  3. Menyelesaikan masalah pembelajaran secara spesifik dan nyata berdasarkan kondisi kelas.
  4. Menciptakan pembelajaran yang efektif, humanis, dan berpusat pada peserta didik.
  5. Menumbuhkan kesadaran dan kemandirian guru dalam memperbaiki kinerjanya.

b. Sasaran Supervisi Klinis

Sasaran utama supervisi klinis meliputi:

  • Guru (terutama dalam proses pembelajaran).
  • Proses pembelajaran di kelas.
  • Strategi, metode, dan media pembelajaran.
  • Interaksi guru–peserta didik.
  • Pengelolaan kelas dan evaluasi pembelajaran.

2. Pendekatan Supervisi Klinis

Pendekatan supervisi klinis bersifat:

  1. Kolaboratif
    Supervisor dan guru bekerja sebagai mitra sejajar.
  2. Humanistik
    Menghargai martabat, perasaan, dan pengalaman guru.
  3. Demokratis
    Terbuka terhadap dialog dan partisipasi guru.
  4. Reflektif
    Mendorong guru melakukan refleksi terhadap praktik mengajarnya.
  5. Berbasis kebutuhan (need-based)
    Fokus pada permasalahan riil yang dihadapi guru.

3. Metode dan Teknik Supervisi Klinis

a. Metode Supervisi Klinis

  1. Observasi kelas
    Mengamati proses pembelajaran secara langsung.
  2. Wawancara
    Menggali persepsi dan kendala guru sebelum dan sesudah pembelajaran.
  3. Diskusi reflektif
    Menganalisis praktik pembelajaran secara bersama.

b. Teknik Supervisi Klinis

  1. Pertemuan awal (pre-conference)
    Membahas tujuan, fokus observasi, dan instrumen yang digunakan.
  2. Observasi pembelajaran
    Supervisor mengamati sesuai kesepakatan.
  3. Analisis data hasil observasi
    Data bersifat objektif, faktual, dan terukur.
  4. Pertemuan balikan (post-conference)
    Memberikan umpan balik konstruktif.
  5. Tindak lanjut (follow-up)
    Perbaikan dan pengembangan pembelajaran selanjutnya.

4. Mekanisme / Prosedur Supervisi Klinis

Mekanisme supervisi klinis umumnya melalui lima tahap:

  1. Identifikasi masalah pembelajaran
    Guru dan supervisor menentukan fokus supervisi.
  2. Perencanaan supervisi
    Menyusun jadwal, instrumen, dan kriteria pengamatan.
  3. Pelaksanaan observasi
    Supervisor mengamati pembelajaran secara langsung.
  4. Analisis dan interpretasi data
    Data diolah secara objektif.
  5. Umpan balik dan tindak lanjut
    Rekomendasi perbaikan dan pengembangan profesional guru.

5. Prinsip-prinsip Supervisi Klinis

Supervisi klinis harus berlandaskan prinsip:

  1. Objektivitas – Berdasarkan data nyata, bukan asumsi.
  2. Kerahasiaan – Hasil supervisi tidak untuk menghakimi.
  3. Keterbukaan – Adanya kejujuran dan saling percaya.
  4. Kontinuitas – Dilaksanakan secara berkelanjutan.
  5. Konstruktif – Berorientasi pada perbaikan, bukan kesalahan.
  6. Partisipatif – Guru terlibat aktif dalam proses supervisi.
  7. Profesional – Dilaksanakan sesuai etika dan standar akademik

 

DAFTAR PUSTAKA :

 

Acheson, K. A., & Gall, M. D. (2003). Clinical Supervision and Teacher Development (5th ed.). Boston: Allyn and Bacon.

Glickman, C. D., Gordon, S. P., & Ross-Gordon, J. M. (2018). SuperVision and Instructional Leadership: A Developmental Approach (10th ed.). Boston: Pearson.

Mulyasa, E. (2013). Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Pidarta, Made. (2009). Supervisi Pendidikan Kontekstual. Jakarta: Rineka Cipta.

Sahertian, Piet A. (2010). Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Sergiovanni, T. J., & Starratt, R. J. (2007). Supervision: A Redefinition. New York: McGraw-Hill.

Sudjana, Nana. (2011). Supervisi Pendidikan: Konsep dan Aplikasinya bagi Pengawas Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Uno, Hamzah B. (2012). Profesi Kependidikan: Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar