http://tripwow.tripadvisor.com/tripwow/ta-074f-388e-fa04?ln maswin

Selasa, 16 Desember 2025

 

Membangun Kesetaraan Gender dalam Perspektif Pendidikan dan Islam

Pendahuluan

Kesetaraan gender merupakan isu fundamental dalam pembangunan manusia dan pendidikan. Ketimpangan peran, akses, dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan masih menjadi tantangan di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kehidupan sosial-keagamaan. Dalam konteks pendidikan, kesetaraan gender bukan berarti menyeragamkan peran, melainkan menjamin keadilan, kesempatan, dan penghargaan yang setara bagi setiap individu tanpa diskriminasi berbasis jenis kelamin.

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai makhluk Allah yang sama-sama mulia. Oleh karena itu, membangun kesetaraan gender sejatinya merupakan bagian dari upaya menegakkan nilai keadilan (al-‘adl) dan kemanusiaan (al-insaniyyah).

 

Konsep Kesetaraan Gender

Kesetaraan gender dimaknai sebagai kondisi di mana laki-laki dan perempuan memiliki hak, kewajiban, peran, dan peluang yang adil dalam berbagai aspek kehidupan. Kesetaraan tidak identik dengan kesamaan mutlak (equality), tetapi lebih menekankan pada keadilan proporsional (equity) sesuai potensi dan konteks sosial.

Dalam pendidikan, kesetaraan gender tercermin dalam:

  1. Akses pendidikan yang sama.
  2. Perlakuan yang adil dalam proses pembelajaran.
  3. Kesempatan yang setara untuk berkembang dan berpartisipasi.
  4. Penghapusan stereotip dan bias gender.

 

Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam

Islam menegaskan prinsip kesetaraan manusia di hadapan Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:

“Wahai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa.”
(QS. Al-Hujurat [49]: 13)

Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh ketakwaan.

Dalam konteks amal dan tanggung jawab, Allah SWT berfirman:

“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan.”
(QS. Ali Imran [3]: 195)

Ayat ini menegaskan kesetaraan spiritual dan sosial antara laki-laki dan perempuan.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Sesungguhnya perempuan itu adalah saudara kandung laki-laki.”
(HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan relasi kemitraan (partnership), bukan dominasi.

Peran Pendidikan dalam Membangun Kesetaraan Gender

Pendidikan memiliki posisi strategis dalam membangun kesetaraan gender melalui:

  1. Kurikulum responsif gender, yang tidak bias dan stereotip.
  2. Keteladanan pendidik, baik laki-laki maupun perempuan.
  3. Lingkungan belajar inklusif, aman, dan saling menghargai.
  4. Penguatan kesadaran kritis peserta didik, agar mampu menolak diskriminasi.

Dalam Pendidikan Agama Islam, nilai kesetaraan gender dapat diinternalisasikan melalui penafsiran teks keagamaan yang kontekstual, moderat, dan berkeadilan. 

Tantangan dan Strategi Membangun Kesetaraan Gender

Tantangan:

  • Budaya patriarki yang mengakar.
  • Penafsiran teks agama yang parsial.
  • Stereotip gender dalam pendidikan dan masyarakat.

Strategi:

  1. Penguatan literasi gender berbasis nilai agama.
  2. Pemberdayaan perempuan melalui pendidikan.
  3. Dialog keagamaan yang inklusif dan moderat.
  4. Kebijakan pendidikan yang adil gender.

Strategi ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam, sebagaimana firman Allah SWT:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl [16]: 90) 

Penutup

Membangun kesetaraan gender merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilandasi oleh nilai keadilan, kemanusiaan, dan ketakwaan. Dalam perspektif Islam dan pendidikan, kesetaraan gender bukan ancaman terhadap nilai agama, melainkan wujud nyata pengamalan ajaran Islam yang menjunjung tinggi martabat manusia. Melalui pendidikan yang berkeadilan dan inklusif, kesetaraan gender dapat diwujudkan secara berkelanjutan demi terciptanya masyarakat yang adil dan beradab.

 

Daftar Pustaka

Daradjat, Zakiah. (2012). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Nata, Abuddin. (2014). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.

Fakih, Mansour. (2013). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Umar, Nasaruddin. (2001). Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar