Membangun Kesetaraan Gender dalam Perspektif Pendidikan
dan Islam
Pendahuluan
Kesetaraan gender merupakan isu fundamental dalam
pembangunan manusia dan pendidikan. Ketimpangan peran, akses, dan kesempatan
antara laki-laki dan perempuan masih menjadi tantangan di berbagai sektor,
termasuk pendidikan dan kehidupan sosial-keagamaan. Dalam konteks pendidikan,
kesetaraan gender bukan berarti menyeragamkan peran, melainkan menjamin
keadilan, kesempatan, dan penghargaan yang setara bagi setiap individu
tanpa diskriminasi berbasis jenis kelamin.
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin menempatkan
laki-laki dan perempuan sebagai makhluk Allah yang sama-sama mulia. Oleh karena
itu, membangun kesetaraan gender sejatinya merupakan bagian dari upaya
menegakkan nilai keadilan (al-‘adl) dan kemanusiaan (al-insaniyyah).
Konsep Kesetaraan Gender
Kesetaraan gender dimaknai sebagai kondisi di mana laki-laki
dan perempuan memiliki hak, kewajiban, peran, dan peluang yang adil
dalam berbagai aspek kehidupan. Kesetaraan tidak identik dengan kesamaan mutlak
(equality), tetapi lebih menekankan pada keadilan proporsional (equity)
sesuai potensi dan konteks sosial.
Dalam pendidikan, kesetaraan gender tercermin dalam:
- Akses
pendidikan yang sama.
- Perlakuan
yang adil dalam proses pembelajaran.
- Kesempatan
yang setara untuk berkembang dan berpartisipasi.
- Penghapusan
stereotip dan bias gender.
Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam
Islam menegaskan prinsip kesetaraan manusia di hadapan Allah
SWT, sebagaimana firman-Nya:
“Wahai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di
antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa.”
(QS. Al-Hujurat [49]: 13)
Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak
ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh ketakwaan.
Dalam konteks amal dan tanggung jawab, Allah SWT berfirman:
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan
berfirman): Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal
di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan.”
(QS. Ali Imran [3]: 195)
Ayat ini menegaskan kesetaraan spiritual dan sosial antara
laki-laki dan perempuan.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sesungguhnya perempuan itu adalah saudara kandung
laki-laki.”
(HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan relasi kemitraan (partnership), bukan dominasi.
Peran Pendidikan dalam Membangun Kesetaraan Gender
Pendidikan memiliki posisi strategis dalam membangun
kesetaraan gender melalui:
- Kurikulum
responsif gender, yang tidak bias dan stereotip.
- Keteladanan
pendidik, baik laki-laki maupun perempuan.
- Lingkungan
belajar inklusif, aman, dan saling menghargai.
- Penguatan
kesadaran kritis peserta didik, agar mampu menolak diskriminasi.
Dalam Pendidikan Agama Islam, nilai kesetaraan gender dapat diinternalisasikan melalui penafsiran teks keagamaan yang kontekstual, moderat, dan berkeadilan.
Tantangan dan Strategi Membangun Kesetaraan Gender
Tantangan:
- Budaya
patriarki yang mengakar.
- Penafsiran
teks agama yang parsial.
- Stereotip
gender dalam pendidikan dan masyarakat.
Strategi:
- Penguatan
literasi gender berbasis nilai agama.
- Pemberdayaan
perempuan melalui pendidikan.
- Dialog
keagamaan yang inklusif dan moderat.
- Kebijakan
pendidikan yang adil gender.
Strategi ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam,
sebagaimana firman Allah SWT:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan
berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl [16]: 90)
Penutup
Membangun kesetaraan gender merupakan tanggung jawab bersama
yang harus dilandasi oleh nilai keadilan, kemanusiaan, dan ketakwaan. Dalam
perspektif Islam dan pendidikan, kesetaraan gender bukan ancaman terhadap nilai
agama, melainkan wujud nyata pengamalan ajaran Islam yang menjunjung tinggi
martabat manusia. Melalui pendidikan yang berkeadilan dan inklusif,
kesetaraan gender dapat diwujudkan secara berkelanjutan demi terciptanya
masyarakat yang adil dan beradab.
Daftar Pustaka
Daradjat, Zakiah. (2012). Ilmu Pendidikan Islam.
Jakarta: Bumi Aksara.
Nata, Abuddin. (2014). Ilmu Pendidikan Islam.
Jakarta: Kencana.
Fakih, Mansour. (2013). Analisis Gender dan Transformasi
Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Umar, Nasaruddin. (2001). Argumen Kesetaraan Gender
Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 82
Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan
Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar